Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 49/2014, kegiatan penelitian harus memenuhi delapan standar sebagai berikut (1) standar hasil penelitian; (2) standar isi penelitian; (3) standar proses penelitian; (4) standar penilaian penelitian; (5) standar penelitian; (6) standar sarana dan prasarana penelitian; (7) standar pengelolaan penelitian; dan (8) standar pendanaan dan pembiayaan penelitian. Dalam upaya mencapai standar minimal tersebut, Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) Institut Teknologi dan Bisnis Nobel Indonesia menyusun panduan internal pelaksanaan penelitian dan pengabdian Masyarakat bagi dosen.
Insentif Publikasi Hasil Penelitian dan Dana Stimulan Kegiatan Pengabdian Masyarakat
Untuk meningkatkan kualitas publikasi dosen dan menjamin kelancaran proses publikasi, diperlukan program insentif bagi dosen yang mempublikasikan hasil penelitiannya di Jurnal Nasional Terakreditasi, Jurnal Intemasional, Jural Intemasional Bereputasi, Proceedings / Intemasional Conference, Buku Referensi, Buku Monograf dan Buku Ajar.