Rencana Induk Penelitian (RIP) 2025-2029
RIP ITB Nobel merupakan arahan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan penelitian ITB Nobel dalam jangka waktu 5 tahun. Arahan kebijakan dalam pengelolaan penelitian ITB Nobel ditetapkan oleh Senat ITB Nobel. Pengambilan keputusan dalam pengelolaan penelitian ITB Nobel dilakukan oleh ITB Nobel. Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) ITB Nobel adalah pelaksana Keputusan Rektor ITB Nobel di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Rencana Induk Pengabdian Masyarakat (RIPM) 2025-2029
Rencana strategi pengabdian kepada masyarakat ITB Nobel Indonesia disusun mengacu kepada hasil-hasil riset unggulan ITB Nobel Indonesia, isu-isu global, isu-isu nasional, isu-isu wilayah, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Selanjutnya dilakukan analisis kebutuhan wilayah untuk memperoleh informasi masalah-masalah yang menjadi prioritas setiap wilayah yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan dan Desa kategori Tertinggal di beberapa daerah di Provinsi Sulawesi Selatan. Outputnya diarahkan pada 2 (tiga) fokus, yaitu: Kewirausahaan serta Sains dan Teknologi.